Penetapan bea cukai tersebut terjadi karena adanya ketidaksesuaian penetapan nilai pabean atau CIF

Pria tersebut menanyakan bagaimana perhitungan bea masuk menjadi lebih mahal dibandingkan harga sepatu yang ia beli dari luar negeri tersebut. Menurutnya, ia seharusnya hanya membayar Rp 5,8 juta dengan rincian bea masuk 25 persen, PPN 11 persen, dan PPh impor 11 persen. Ia juga mengaku telah memastikan bahwa perhitungannya sudah sesuai dengan perhitungan dari aplikasi Bea Cukai.

foto: TikTok/@radhikaalthaf

"Ini perhitungan yang saya pakai menggunakan aplikasi kalian mobile Bea Cukai Rp5,8 juta. Terus kalian menetapkan bea masuk atas sepatu saya itu dari mana? Sepatu harga Rp10 juta kalian kenakan Rp30 juta, tidak make sense banget," ujarnya kembali.

@radhikaalthaf selain menyita dan menahan barang, kali ini memalak tanpa dasar. mohon penjelasannya bang? @Bea Cukai RI ♬ original sound - thaf.


Dengan adanya keluhan tersebut, pihak dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memberikan penjelasan melalui akun resmi di X @beacukaiRI. DJBC menjelaskan, penetapan bea cukai tersebut terjadi karena adanya ketidaksesuaian penetapan nilai pabean atau CIF.

Atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa pengiriman barang yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean 35,37 dolar Amerika atau sekitar Rp 562.736. Informasi tersebut pun digunakan oleh pihak bea cukai untuk penetapan nilai barang.

Namun, setelah dilakukan beberapa pemeriksaan lebih lanjut, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 dolar Amerika atau Rp 8.807.935.

"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 Pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis pihak DJBC di akun resmi X @beacukaiRI.

foto: X/@beacukaiRI

Rincian dari DJBC bea masuk dan pajak impor atas produk bersangkutan adalah bea yang masuk dalam 30 persen Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544.

"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," jelasnya kembali dari pihak DJBC.